Jurnal Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Sulsel.
Sidang putusan itu akan dilaksanakan besok tanggal 17 Februari 2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Melalui Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Siswa dan Guru akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 2021, Simak Syarat dan Cara Memperolehnya
"Sidang putusan untuk daerah itu akan berlangsung hari Rabu mendatang," kata dia.
Sebelumnya, lima daerah di Sulsel yang mengikuti Pilkada 2020 lalu mengajukan gugatan hasil Pilkada tiga diantaranya, Kabupaten Luwu Utara, Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Bulukumba.
Tiga gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan berbagai pertimbangan.
Dalam putus Mahkamah Konstitusi yang berlangsung 15 Februari 2021 menetapkan tiga dari lima gugatan perselisihan hasil pemilu 2020 lalu dinyatakan ditolak.