Kepemilikan Pabrik Gula Camming Bone Diklaim Orang lain, PTPN XIV Ajukan Banding

- 20 Februari 2021, 18:23 WIB
Pabrik Gula Camming Bone milik PTPN XIV
Pabrik Gula Camming Bone milik PTPN XIV /IST/Aas/rilis



Jurnal Makassar -- Pabrik Gula (PG) Camming Kabupaten Bone dihadapkan persoalan klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV.

Lahan seluas 17 hektare telah sampai ke jalur hukum. Pertanggal 15 Februari 2021, PTPN XIV menerima risalah pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri Watampone.

Staf Agraria dan Hukum Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV), Stenly Maelissa mengatakan, ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal di PG Camming, karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Dukung Program Pengembangan Madrasah

"Perkara ini adalah perkara tahun 2016 yang diputuskan pada bulan Desember 2017. PTPN XIV baru menerima risalah pemberitahuan putusan pada tanggal 15 Februari 2021. Yang dalamnya mengatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ungkapnya

Terhadap putusan PN Watampone nomor 45/Pdt.G/2016/PN.Wtp antara Andi Kharmisa sebagai penggugat melawan PTPN XIV selaku tergugat.

Maka pihak PTPN mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah itu, barulah menyampaikan memori banding diikuti dengan kontrak memori banding dari terbanding/penggugat.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sistem Drainase Over Kapasitas Penyebab Banjir Jakarta

"Setelah itu, para pihak diberikan waktu untuk saling memperlajari berkas banding. Sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar. PTPN XIV mengajukan upaya banding dimaksud sebagai upaya mempertahankan asetnya, yang adalah aset negera," tambahnya.

Lebih lanjut, Stenly Maelissa mengaku bahwa lahan tersebut adalah lahan bersertifikat HGU. Sehingga pihaknya haruslah mempertahankan lahan yang jelas kepemilikannya adalah PTPN XIV.

"Prinsipnya sejengkal tanah pun kami tidak akan rela untuk jatuh ke tangan lain. Sehingga kami berupaya sekuat tenaga untuk mendapatkan aset negara,"tegas Stenly. 20 Februari 2021.

Baca Juga: Tips Sehat untuk Tetap Menikmati Mie Instan

PTPN XIV selalu berupaya dalam optimalisasi lahan. Pemanfaatan Lahan HGU atau milik pemerintah menjadi ujung tombak peningkatan produksi kebutuhan gula nasional.

Nilai konsumsi gula nasional terbilang tinggi. Namun tidak dibarengi produksi gula dalam negeri. ***

Editor: St. Aas Mahari Basri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x