Kapolri Keluarkan Surat Edaran soal Penanganan Perkara UU ITE

- 23 Februari 2021, 13:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021. /Polres Magelang

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan pengadilan namun tersangkanya telah meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x