Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari

- 24 Februari 2021, 06:00 WIB
ilustrasi cuti bersama
ilustrasi cuti bersama /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Buruan Buat Akun di prakerja.go.id

Lima hari yang dipotong adalah cuti bersama Isra Mi’raj (12 Maret), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (17, 18, dan 19 Mei), dan cuti bersama Natal (27 Desember).

Libur tambahan hanya didapat pekerja pada 12 Mei (Idul Fitri) dan 24 Desember (Natal). Dengan begini, total libur nasional sepanjang 2021 berjumlah 15 hari.

Pemberian satu hari cuti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal dilakukan, agar memudahkan Polri untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lewat Unggahan Video ‘Epilog’, Daft Punk Akhiri Karir Setelah 28 Tahun

Baca Juga: 10 Ribu Warga Bekasi Terdampak Banjir

Kebijakan ini diambil atas pertimbangan untuk tetap berupaya menekan kurva kasus Covid-19 saat hari besar keagamaan.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir Effendy.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan bersama-sama berusaha memutus rantai penularan Covid-19***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Menko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah