Tahanan Kasus Korupsi Dapat Vaksin Duluan, Begini Singgungan Pedas Ernest

- 26 Februari 2021, 08:56 WIB
Ernest Prakasa mengapresiasi Kapolri yang terbitkan surat edaran soal UU ITE./Instagram.com/@ernestprakasa
Ernest Prakasa mengapresiasi Kapolri yang terbitkan surat edaran soal UU ITE./Instagram.com/@ernestprakasa /

Jurnal Makassar – Sebanyak 39 tahanan kasus korupsi mendapatkan kesempatan untuk melakukan suntik vaksin.

Banyak pro kontra berkaitan dengan pemberian vaksin bagi para tahanan kasus korupsi.

Salah satunya standup comedian Ernets Prakasa mengaku tak percaya dengan apa yang diterima para tahanan korupsi Tanah Air.

Baca Juga: Epidemiolog Unhas Pertanyakan Transparansi Vaksin Nusantara yang Dikembangkan Terawan

Ernets menuliskan keresahannya di akin instagram pribadinya. Ernest menuliskan bahwa Ia tidak setuju dengan koruptor dihukum mati tapi tidak dengan vaksin.

"Saya tidak setuju koruptor dihukum mati. Tapi ya nggak sampe divaksin duluan juga dong bos," ujarnya, dalam cuitan @ernestprakasa 25 Februari 2021.

Keresahan Ernets pun mendapat banyak dukungan, salah satunya pemilik akun @anggado87, dia menuliskan bahwa tujuan para koruptor mendapatkan vaksin Covid-19 agar tidak menganggu jalannya penyidikan.

Baca Juga: Terawan Kembangkan Vaksin Nusantara untuk Pencegahan Covid-19, Kini Masuk Uji Klinis Fase II

"Kalau dipikir pendek memang terasa tak adil. Tapi kalau dipikir lebih panjang, vaksin didahulukan buat mereka, agar tak lagi menjadi alasan penundaan proses penyidikan, atau proses persidangan," tulisnya.

"Di KUHAP ada batasan penahanan untuk terdakwa. Baik yg ditahan KPK atau kejaksaan," tulisnya menambahkan.

Untuk diketahui, sebanyak 39 tahanan kasus korupsi milik KPK menerima vaksin Covid-19, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Orang Pertama dari Non Nakes Divaksin Golongan Lansia

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah di vaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip JurnalMakassar.com dari Pikiran-Rakyat.com.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah