Nurdin Abdullah Diamankan KPK Dini Hari, Jubir Beda Soal OTT Hingga Kabar Pulang Malam Ini

- 27 Februari 2021, 18:42 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di R.M Nelayan, Jalan Ali Malaka, 27 Februari 2021.

Penangkapan Nurdin Abdullah cukup membuat publik terkejut. Apalagi selama ini Ia dikenal sebagai orang yang aktif memerangi korupsi.

Nurdin Abdullah ditangkap bersama lima orang lainnya diantaranya staf khusus dan seorang pengusaha konstruksi.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dijemput KPK, Uang Rp1 Miliar Ikut Diamankan?

Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng itu sendiri diamankan oleg penyidik KPK saat sedang beristirahat dengan keluarganya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Fikri kepada media mengatakan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Jumat 26 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Ini Daftar Nama yang Ikut Diamankan Saat OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Penangkapan Nurdin kata Ali Fikri adanya dugaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x