Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

- 28 Februari 2021, 05:22 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan

Tiga tersangka diantara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.

Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diamankan KPK Dini Hari, Jubir Beda Soal OTT Hingga Kabar Pulang Malam Ini

Ketua KPK, Firli Baharuddin mengatakan setalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan IR, pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiganya setalah ditetapkan jadi tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi, Kini Ditangkap KPK

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x