Dukungan Masyarakat ke Nurdin Abdullah Terus Mengalir, KPK: Jangan Terpengaruh Penggiringan Opini

- 4 Maret 2021, 17:15 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Jurnal Makassar – Beberapa hari terakhir masyarakat menunjukkan dukungan melalui kiriman karangan bunga di Rumah Jabatan Gubernur.

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini.

"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Krisdayanti Akui Sudah Setahun Tak Bersama Raul Lemos

KPK kata Ali Fikri juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Ali Fikri memastikan KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang (UU) untuk menetapkan Nurdin dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja tetapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," ujar Ali.

Baca Juga: Empat Hari Jabat Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Copot Tiga Pimpinan OPD

Ia menyatakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus Nurdin tersebut, KPK mempersilakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x