Jurnal Makassar - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Makassar, termasuk rumah jabatan dan kantor Gubernur Sulsel.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen maupun uang tunai yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tersangka, Nurdin Abdullah.
"Termasuk mata uang asing disita penyidik," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Jurgen Klopp vs Thomas Tuchel Adu Strategi, Siapa Menang?
Baca Juga: Mengejutkan, Krisdayanti Akui Sudah Setahun Tak Bersama Raul Lemos
Uang yang disita penyidik KPK, berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan mata uang asing berupa 10 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar Singapura.
"Jika mata uang asing itu dikonversi ke rupiah maka nilainya mencapai Rp3,5 miliar," Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, nantinya barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik akan ditindak lanjuti ke pihak tersangka baik penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat maupun pemberi suap, Agung Sucipto.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Minta Pembangunan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging Dievaluasi