Penggiringan Opini Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Lewat Karangan Bunga, Marwan Mas: Sia-sia

- 4 Maret 2021, 18:02 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Jurnal Makassar - Meski ada warga Sulsel menunjukkan dukungan kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Salah satu bentuk dukungannya adalah banyaknya kiriman karang bunga ke rumah jabatan gubernur Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman.

Dampak dukungan tersebut membentuk dampak penggiringan opini publik agar tersangka Nurdin Abdullah bisa dibebaskan dari jerat hukum.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Asing Diduga Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini.

"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Sementara, Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas menilai, usaha penggiringan opini publik itu bisa sia-sia.

Baca Juga: Perpanjang MoU, Pemkab Majene ASN Dorong Kuliah di Unibos

Tersangka Nurdin Abdul dalam kasusnya merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x