Jurnal Makassar - Setalah melakukan penggeledahan beberapa tempat di Kota Makassar untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.
Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Mabes Polri Keluarkan Izin, Laga Uji Coba Timnas Berlanjut
Baca Juga: Jokowi Ingin Kembangkan PPKM Mikro ke Luar Pulau Jawa
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," kata Ali Fikri dilansir dari Antara.
Tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto dimintai keterangan dalam kapasitasnya saling bersaksi.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Tim Juku Eja, Ahmad Agung Hengkang SB Pamit Dari PSM Makassar