Peras Kepala Sekolah Jutaan Rupiah, Oknum KPK Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

- 7 Maret 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan.
Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan. /Pixabay/mohammed_hassan/

Jurnal Makassar – Sejumlah kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan mengalami pemerasan.

Pemerasan dilakukan oleh oknum yang berpura-pura menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Ketiganya bahkan sudah melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala sekolah sejak November 2020.

Baca Juga: Kaesang Putus dengan Felicia Tissue, Janji Menikah Ditagih Ibu Mantan Pacar

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengatakan ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN).

“Tersangka mengaku bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," kata Ambat.

Ambat mengatakan, tiga terangka yang diamankan yakbi Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Italy : Hellas Verona vs AC Milan

Ia menambahkan, Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x