Jurnal Makassar - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Tersangka merupakan Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Sadikin Aksa diketehui merupakan keponakan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
Baca Juga: Wisata Alam Air Terjun Parangloe, Dibalik Keindahan, Kedamaian, dan Kemistisan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya yang diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul sudah tersangka," kata Helmy dikutip Jurnalmakassar.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel Perkara Bank Bukopin, Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan.
Kata Helmy, penetapan tersangka terhadap keponakan Jusuf Kalla berdasarkan hasil penyelidikan.
Baca Juga: Dianggap Serius, Patrich Wanggai Resmi Bergabung PSM Makassar