Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Sebanyak empat orang saksi yang di panggil oleh penyidik KPK, termasuk anak tersangka Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dan tiga orang lainnya adalah seorang PNS bernama Rudy Ramlan, dan dua wiraswasta bernama Raymond Ardan Afandy serta John Theodore.
Dilansir dari RRI.co.id Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu dari saksi yang diagendakan untuk diperiksa adalah seorang mahasiswa bernama M. Fathul Fauzy Nurdin yang juga merupakan anak dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
"Hari ini Rabu 7 April pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 7 April 2021.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.