Jurnal Makassar - Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke 26 akhirnya resmi jadi tersangka dalam aksus penistaan agama.
Selain jadi tersangka, Polri juga menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO.
Dilansir dari PMJ News, melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penetapan tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Tidak Kapok, Artis Rio Reifan Kembali Diciduk Gerena Nnarkoba
"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi, Selasa 20 April 2021.
Jozeph Paul Zhang dijerat pasal Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.
Terkait DPO, Jozeph Paul Zhang dikabarkan tidak berada diwilayah hukum Indonesia.