Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama

- 20 April 2021, 13:01 WIB
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi.
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

Jurnal Makassar - Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke 26 akhirnya resmi jadi tersangka dalam aksus penistaan agama.

Selain jadi tersangka, Polri juga menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO.

Dilansir dari PMJ News, melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penetapan tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Tidak Kapok, Artis Rio Reifan Kembali Diciduk Gerena Nnarkoba

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi, Selasa 20 April 2021.

Jozeph Paul Zhang dijerat pasal Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.

Baca Juga: Jadwal dan Program Acara Indosiar : Para Pencari Tuhan Akan dan Buku Harian Seorang Istri Akan Tayang Hari Ini

Terkait DPO, Jozeph Paul Zhang dikabarkan tidak berada diwilayah hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x