Jurnal Makassar - Masa tahanan tersangka Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 diperpanjang.
Hal itu menyusul karena tersangka Nurdin Abdullah telah menjalani masa tahanan selama 40 hari sebelumnya.
Untuk memastikan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, Penydik KPK telah memperpanjang masa tahanan selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021.
Baca Juga: Nathalie Holscher Beberkan Alasannya Kabur dari Rumah Sule
"Masa tahanannya diperpanjang 30 hari kedepan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Sli Fikri, Senin 26 April 2021.
Tk hanya tersangka Nurdin Abdullah, dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperpanjang. masing-masing tersangka yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontaktor Agung Sucipto.
Perpanjangan masa tahanan tersangka Nurdin Abdullah berdasarkan penetapan Pengadilan.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Jadwal GTV hari ini : Jangan Lewatkan Kisah Viral dan Konon Katanya Akan Tayang Malam Ini