KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah 30 Hari

- 26 April 2021, 13:19 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

 

Jurnal Makassar - Masa tahanan tersangka Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 diperpanjang.

Hal itu menyusul karena tersangka Nurdin Abdullah telah menjalani masa tahanan selama 40 hari sebelumnya.

Untuk memastikan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, Penydik KPK telah memperpanjang masa tahanan selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Beberkan Alasannya Kabur dari Rumah Sule

"Masa tahanannya diperpanjang 30 hari kedepan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Sli Fikri, Senin 26 April 2021.

Tk hanya tersangka Nurdin Abdullah, dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperpanjang. masing-masing tersangka yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontaktor Agung Sucipto.

Perpanjangan masa tahanan tersangka Nurdin Abdullah berdasarkan penetapan Pengadilan.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Jadwal GTV hari ini : Jangan Lewatkan Kisah Viral dan Konon Katanya Akan Tayang Malam Ini

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy. Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah