Jurnal Makassar - Jajaran direksi Kimia Farma Diagnostika dipecat oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah tersebut diambil karena telah kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Terlebih saat ini pandemi Covid-19 belum mereda, maka dari itu pemecatan terhadap direksi Kimia Farma Diagnostika telah melalu kajian komprehensif.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco Meninggal Dunia
Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 15 Mei 2021 : Saksikan Bismillah Cinta dan Semarak Indosiar Lebaran Malam Ini
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan atas kejadian itu harus ada sanksi tegas dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir, Minggu 16 Mei 2021.
Erick Thohir menambahkan, Kejadian di Bandara Kualanamu merupakan peristiwa yang harus diselesaikan dengan profesional.