Tjahjo Kumolo : 1 Juli 2021, ASN Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

- 16 Juni 2021, 14:53 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila. /Foto : Dokumen KemenPAN RB

Jurnal Makassar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu yang tercantum dalam surat imbauan tersebut yaitu ASN diperintahkan untuk untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila.

Pemberlakuan surat imbauan tersebut akan dimulai sejak 1 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Alasan Cristiano Ronaldo Singkirkan Minum Coca-Cola di konferensi pers Euro 2020

Dan berlaku bagi seluruh instansi negara mulai dari pusat hingga daerah.

Di dalam surat imbauan itu, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Mi 11 Lite dan Mi 11 Ultra yang Baru Dirilis

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Rabu 16 Juni 2021.

Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia juga mengimbau agar instansi melakukan kegiatan apel secara langsung dan daring setiap Senin pagi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ronaldo Geser Botol Coca-Cola, Sahamnya Anjlok

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulisnya lagi.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x