Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Simak Ketentuan dan Persyaratan Umum

- 19 Juni 2021, 14:40 WIB
WNI berusia 40 tahun masih bisa mendaftar CPNS 2021 tetapi untuk jabatan tertentu.
WNI berusia 40 tahun masih bisa mendaftar CPNS 2021 tetapi untuk jabatan tertentu. /Kitalulus.com/

Jurnal Makassar - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera akan dibuka pada akhir Juni 2021 ini.

Informasi akan dubukanya seleksi CPNS 2021 dan PPPK diinfokan oleh Badan Kepegawaian Negara baru-baru ini.

Sembali menunggu seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang segara dibuka, ada baiknya untuk memperharikan ketentuan dan persyaratan umum penerimaan CPNS 2021 dan PPPK.

Baca Juga: CPNS 2021, Kejaksaan Buka Lowongan untuk 4.148 Pegawai Baru. Tidak Hanya S1 Lulusan D3 dan SMA Bisa Ikut

Ketentuan dan syarat umum ini wajib diperhatikan oleh calon perseta CPNS 2021 maupun PPPK.

Berikut ini ketentuan dan persyaratan umum untuk ikut penerimaan CPNS atau aparatur sipil negara (ASN) 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

Pasal 5

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x