Jurnal Makassar - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera akan dibuka pada akhir Juni 2021 ini.
Informasi akan dubukanya seleksi CPNS 2021 dan PPPK diinfokan oleh Badan Kepegawaian Negara baru-baru ini.
Sembali menunggu seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang segara dibuka, ada baiknya untuk memperharikan ketentuan dan persyaratan umum penerimaan CPNS 2021 dan PPPK.
Ketentuan dan syarat umum ini wajib diperhatikan oleh calon perseta CPNS 2021 maupun PPPK.
Berikut ini ketentuan dan persyaratan umum untuk ikut penerimaan CPNS atau aparatur sipil negara (ASN) 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
Pasal 5
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: