Peserta PPPK Guru 2021 yang Tidak Lolos Seleksi Kompetensi Tahap Pertama Boleh Melakukan Sanggahan

- 15 September 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi tes kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi tes kompetensi PPPK Guru /Instagram/@infocpnsterkini

Jurnal Makassar – Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama bisa melakukan sanggahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Aturan mengenai hal tersebut tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri tersebut merupakan penjelasan aturan terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Mengenai masa pengajuan sanggahan di dalam peraturan menteri tersebut, akan diberlakukan maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap pertama. Berikut penjelasannya.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap pertama akan berakhir pada 17 September 2021.

Kemudian pengumuman akan dikeluarkan pada 24 September 2021.

Baca Juga: Asal Usul Nama dan Julukan Lord’ Adi di MasterChef Indonesia Season 8.

Setelah itu, bagi peserta Seleksi PPPK Guru 2021 tahap pertama yang tidak lolos dapat melakukan sanggahan selama tiga hari, yakni sejak 24-27 September 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x