BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini

- 7 Januari 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini
Ilustrasi BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini /Foto/Ilustrasi/Pixabay

Jurnal Makassar - Tahun 2022, sejumlah bantuan sosial atau bansos dicairkan untuk sejumlah kalangan salah satunya adalah untuk Ibu Hamil.

Tidak tanggung, pemerintah memberikan bantuan kepada Ibu Hamil dengan jumlah bantuan hingga Rp3 Juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, bagi Ibu Hamil cukup dengan melengkapi persyaratan ini saja bisa klaim Dana Hingga Rp3 Juta.

Baca Juga: Kunjungi Link Ini, Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang

Syaratnya, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BLT ibu hamil dan balita 2022 merupakan kategori bantuan yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nantinya, masyarakat dengan kategori ibu hamil dan balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan dana BLT PKH Rp 3 juta per tahun.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022 yaitu;

Baca Juga: Cara Gampang Terdata Jadi Penerima BLT Ibu Hamil 2022 , Ini Syaratnya

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x