Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Januari 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Indonesiabaik.id/

Jurnal Makassar – Artikel ini memuat informasi Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Penuhi syarat ini agar dapat bantuan Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.

"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah bakal berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: Selamat Pekerja yang Terkena PHK Dapat Terima Rp1,2 Juta BLT UMKM 2022, Begini Cara Daftarnya

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x