Jurnal Makassar - Simak 5 kriteria yang bisa lolos otomatis daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Pekerja yang mengalami Pemutusan Kerja atau PHK dapat segera mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diluncurkan pemerintah di Tahun 2022.
JKP merupakan jaminan yang hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Program ini mulai berlaku Februari 2022.
Program JKP sendiri diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga manfaat JKP yang dapat diperoleh penerima sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 yaitu ;
1. Penerima berhak mendapat uang tunai selama 6 bulan dengan besaran 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya.
2. Akses informasi pasar tenaga kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Terbaru, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftaran Akun
3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan dan dapat dilakikan secara online dan tatap muka.