Jurnal Makassar - Kabar gembira, bansos PKH tahap 1 akan mulai disalurkan pada Januari 2022.
Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH tahap 1, termasuk terdaftar di DTKS Kemensos.
Oleh karena itu, simak informasi mengenai PKH tahap 1 dan cara daftar DTKS Kemensos dalam artikel ini.
Seperti diketahui, bansos PKH merupakan salah satu program bansos reguler yang dijalankan Kemensos.
Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Rungokno Aku dinyanyikan Ndarboy Genk dan Denny Caknan
Penerima bansos PKH akan mendapatkan sejumlah bantuan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah besaran dana yang akan diperoleh penerima bansos PKH berdasarkan kategorinya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-