Jurnal Makassar – Aturan penggunaan masker selama pandemi adalah hal yang wajib, namun kali ini Jokowi umumkan bebas masker di area terbuka sehingga warga diizinkan tidak pakai masker.
Semenjak kondisi pandemi Covid-19 mulai terkendali, Presiden Jokowi umumkan bebas masker di area terbuka dengan aturan tertentu mulai saat ini Selasa, 17 Mei 2022.
Meski demikian, Jokowi umumkan bebas masker di area terbuka belum sepenuhnya bebas.
Baca Juga: Covid-19 Terkendali, Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker di Ruang Terbuka
Pasalnya Jokowi umumkan bebas masker hanya berlaku pada tempat terbuka yang tidak padat orang atau pengunjung.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat berkativitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tutur Jookowi dalam jumpa pers virtual, Selasa, 15 Mei 2022.
Kendati demikian presiden Jokowi menyampaikan kembali, jika warga yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transfortasi publik, masyarakat tetap diminta memakai masker.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Fadli Zon: Dia Ulama Terhormat, Ini Penghinaan
Tidak hanya itu Presiden Jokowi juga mengungkapkan masyarakat yang rentan atau memiliki komorbid tetap disarankan memakai masker.