Jurnal Makassar - Memasuki tahun ajaran baru, Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan Gaji 13.
Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Gaji ke-13 akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima
Aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.
Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima.
Baca Juga: Trofeo Ronaldinho, Jujun Junaedi Gagal Manfaatkan Umpan Cuek Legenda Brasil