Jurnal Makassar – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.
Anies Baswedan menetapkan nama-nama tokoh menjadi nama jalan.
Perubahan nama jalan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap tokoh atas jasanya selama hidup.
Baca Juga: Lirik Lagu BOJO LORO- DENNY CAKNAN, HAPPY ASMARA, YENI INKA
Akibat dari perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data tidak akan dikenakan biaya.
Hal ini didasarkan atas pernyataan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi saat berkunjung ke kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Kakorlantas Polri mengunjungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Dirut Jasa Raharja, dan Kepala Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Akibat Negara Sri Lanka Bangkrut, WNI Akan Dievakuasi
Pada kunjungannya tersebut membahas tentang pembaruan data STNK dan BPKB akibat perubahan 22 nama jalan.
Dalam pertemuan tersebut, Kakorlantas Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mewajibkan langsung pengendara untuk mengubah STNK.