Jurnal Makassar – DPR RI mengesahkan tiga RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Pengesahan tiga RUU disepakati dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, 30 Juni 2022.
Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Lirik Lagu Echosmith - Cool Kids dengan Terjemahan Indonesia
Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten.
Diantaranya adalah Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Sementara Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten.
Delapan kabupaten tersebut adalah Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Baca Juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Benarkah Bisa Dibuka Kembali Setelah Syarat Izin Dipenuhi?
Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten.