Jurnal Makassar - Pemerintah memastikan akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.
Selain mendapatkan pembayaran gaji rutin bulanan, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Gaji 13 PNS akan Cair, Ini Besaran yang Diterima
Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 PNS juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Proses penyiapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS telah dipersiapkan sejak 23 Juni kemarin. Tidak hanya PNS tetapi pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 tersebut.
Dalam pasal 6 PP tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 dan cair pada 1 Juli 2022.
Besaran anggaran gaji ke-13 tahun 2022 sendiri, untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp 34,3 triliun.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Turunkan Biaya Listrik yang Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Beikut Syaratnya