Ketua KPU Sebut Kampanye di Kampus Boleh Dilakukan, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 25 Juli 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi kampanye
Ilustrasi kampanye /Sumber: ANTARA/

Jurnal Makassar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa para peserta pemilu boleh melakukan kampanye di kampus.

“Kalau saya mengatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR nya, visi misinya seperti apa, apa janjinya, visi minya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” ujar Hasyim Asy’ari.

Akan tetapi untuk melakukan kampanye di kampus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Fantastis, Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp110,4 Triliun, Rp76,6 Triliun untuk KPU

“Untuk kampanye boleh dilakukan dimana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya,” ucap Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H mengenai larangan kampanye adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan pendidikan.

Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut mengatakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Lokasi Pendaftaran Pertalite Secara Offline Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi

Pertama kata Hasyim Asy’ari adalah kampanye di kampus boleh dilakukan dengan catatan yang mengundang adalah rektor atau pimpinan lembaganya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x