Jurnal Makassar – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong mendukung GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) atau mendorong cashless society serta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi.
Selaij itu, pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali didiperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015 telah berakhir.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500,- dan tarik tunai menjadi Rp5.000,-. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.
Sedangkan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000,-.
Namun untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masingmasing bank.
Meskipun demikian, nasabah bank anggota Himbara tetap dapat bertransaksi di ATM Bank Himbara (ATM LINK) tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi diluar ATM Link.