Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 2 sudah mulai disalurkan. Tepat pada 19 Agustus 2021.
Sebagaimana yang diinformasikan Kemnaker, bahwa penyaluran dilakukan setelah proses screening data penerima telah selesai.
Berikut ini adalah syarat penerima bantuan BSU Subsidi Upah Rp 1 juta tersebut :
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Benarkah Jadwal Cair Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Sudah Ada?
1. Pekerja atau buruh harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan KTP.
2. Pekerja atau Buruh adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Pekerja atau buruh maksimal mempunyai gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang sebagaiman yang ditetapkan pihak pemerintah
Baca Juga: Waspada Link Penipuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 BSU Sumber Data BPJS Ketenagakerjaan
5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
Penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diberikan kepada karyawan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta
Informasi lainnya juga mengatakan bahwa tidak semua pekerja atau buruh akan menjadi penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta.