Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 2 sudah mulai disalurkan. Hal tersebut diinformasikan oleh Surya Lukita Warman, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.
Surya mengungkapkan telah menerima dan melakukan proses seleksi 1,25 juta data karyawan calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya dalam webinar TNP2K secara virtual, 19 Agustus 2019.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 2 yang Mulai Cair, Bisa via WA BPJS Ketenagakerjaan
Adapun syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta adalah sebagaimana yang tertera di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berikut ini:
1. Pekerja atau buruh harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan KTP.
2. Pekerja atau Buruh adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ini Syarat Penerima BSU Rp1 Juta
3. Pekerja atau buruh maksimal mempunyai gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang sebagaiman yang ditetapkan pihak pemerintah