BST PKH Rp10,8 Juta Bisa Didapatkan 1 Keluarga, Berikut Link dan Syarat Penerima

- 20 Agustus 2021, 06:30 WIB
Pencairan BST PKH Kemensos
Pencairan BST PKH Kemensos /dok.foto/Kemenkeu RI/

Jurnal Makassar - Pada Agustus 2021. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa saja mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) PKH sejumlah Rp10,8 Juta apabila sesuai persyaratan.

Perlu diketahui, BST PKH adalah salah satu program perlindungan sosial selama pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2.

Kemensos melalui BST PKH tersebut diperuntukkan kepada warga miskin.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 2 yang Mulai Cair, Bisa via WA BPJS Ketenagakerjaan

Program tersebut bisa menyalurkan uang tunai sejumlah Rp 10,8 juta kepada 1 keluarga apabila keadaannya sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Adapun taksiran BST Rp10,8 Juta tersebut dihitung berdasarkan perolehan tertinggi dalam 1 keluarga. 

Artinya, beberapa anggota dari 1 keluarga memenuhi syarat sebagai penerima BST PKH. Tidak hanya satu anggota keluarga saja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ini Syarat Penerima BSU Rp1 Juta

Jadi, penerima BST Rp10,8 juta itu diasumsikan ada 4 anggota keluarga dalam satu KK yang berhak sebagai penerima BST PKH.

Berikut ini adalah jumlah uang tunai yang bisa diterima per orang dari program tersebut:

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah