Jurnal Makassar - Mantan pacar Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang Rp 10 juta, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Laura Anna ingin Perseteruan Dengan Gaga Muhammad Di Bawa Ke Jalur Hukum
Jaksa menyebut alasan menuntut Gaga hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, karena terdakwa dianggap bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
"Saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya," jelas jaksa.
Tak hanya itu, pertimbangan lain disebut Jaksa karena Gaga Muhammad juga masih muda dan masih dapat memperbaiki diri ke depan.
"Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa menambahkan.
Baca Juga: Dua Tahun Alami Lumpuh, Laura Anna Ungkap Alasan Baru Laporkan Mantannya Gaga Muhammad
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, rupanya pihak kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid meminta diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan.