Jurnal Makassar - Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad resmi divonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara serta di denda sebesar Rp10 juta.
Gaga dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan lewat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sidang ini merupakan lanjutan dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya pada 8 desember 2019 lalu.
Baca Juga: Selain Diabetes Ternyata Dorce Juga Terkena Penyakit Ini
Berdasarkan sidang hari ini terdakwa Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa selebgram Laura Anna.
Atas kelalaian terdakwa Gaga Muhammad mengakibatkan korban mengidap penyakit spinal cord injury atau cedera tulang belakang hingga Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang membuat korban mengalami kelumpuhan.
Sementara terdakwa hanya mengalami cedera dan luka ringan pada beberapa bagian tubuh serta di bagian pelipis.
Baca Juga: Yuk! Intip Keseruan WayV 3th Debut Anniversary
Menurut Hakim terdakwa Gaga Muhammad berada di bawah pengaruh alcohol, tak hanya berada di bawah pengaruh Alkohol.
Terdakwa juga mengemudikan kendaraannya setelah tidak tidur dari jam 10 pagi dan telah melakukan aktivitas olahraga dan rutinitas lainnya sampai tepat terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan lelah.