Jurnal Makassar – Kasus Kematian Tangmo Nida, Sand Bayar Jaminan Fantastis Agar Tidak Ditahan Pihak Berwajib selama 12 hari.
Salah satu rekan Tangmo Nida bernama Wisapat Manomairat alias Sand menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pasca kematian Tangmo Nida, Sand yang terkenal sebagai Lady Boy itu disangkakan lalai hingga menyebabkan kematian.
Bangkok Post pada Minggu, 3 April 2022 merilis berita dan menyebut Sand mendatangi kantor kepolisian Nonthaburi, untuk melakukan konfirmasi tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sand yang hadir di kantor kepolisian Nonthaburi turut didampingi oleh seorang pengacara.
Selama berada di Kantor Kepolisisan Nonthaburi, Sand juga menjalani proses pemeriksaan untuk meminta keterangan.
Dalam pemeriksaannya, Sand diperiksa oleh pihak kepolisian selama empat jam.
Baca Juga: Tampil dengan Pakaian Hitam dan Putih, Penggemar Tangmo Nida Gelar Aksi Protes di Markas Polisi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwajib tidak menahan Sand.