Jurnal Makassar – Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang berinisial R ke Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Iko Uwais akhirnya buka suara terkait laporan dirinya melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Claire Demam Tinggi Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, Shandy Aulia: Dua Hari Mencekam
Iko Uwais melalui kuasa hukumnya Leo Sagala mengatakan bahwa Iko Uwais dilaporkan di Polres terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan,” Kata Leo Sagala.
Kuasa hukum Iko Uwais justru mengatakan bahwa pelapor telah memutarbalikkan fakta.
Baca Juga: Rating Drama Why Her Meningkat, Akting Hwang In Yeop Justru Dikritik Habis-Habisan
“Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” sambungnya.
Leo Sagala juga menambahkan bahwa Iko Uwais dalam laporan disebut menolak melakukan pembayaran dan bahkan melakukan pengeroyokan.