Jurnal Makassar – Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang berinisial R alias Rudi.
Dalam laporan tersebut, Iko Uwais juga disebut menolak melakukan pembayaran atas invoice.
“Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," Kata Leo Sagala yang bertindak sebagai kuasa hukum Iko Uwais.
Baca Juga: Claire Demam Tinggi Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, Shandy Aulia: Dua Hari Mencekam
Kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor justru telah melakukan pemutar balikan fakta.
“Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” tambahnya dilansir dari PMJNews.
Akibat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais, ia mengatakan tidak tidur selama tiga hari.
Baca Juga: Kedekatan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ditanggapi Kahiyang Ayu, Benarkah Mereka Direstui?
“Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum,” Kata Iko Uwais dilansir dari PMJNews.
Kuasa hukum Iko Uwais menambahkan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 juta, akan tetapi Rudi tidak menyelesaikan pekerjaan.