Jurnalmakassar.com - Puasa pada bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam. Sehingga mereka diharuskan berpuasa sebulan penuh.
Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena berbagai kondisi. Seperti karena kondisi kesehatan, usia, dan dalam perjalanan.
Akan tetapi karena puasa wajib hukumnya maka akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar.
Membayar utang puasa dilakukan dengan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Hukum mengganti puasa Ramadan adalah adalah wajib seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Dalam ayat tersebut dijelaskan tentang kewajiban mengganti puasa dan tata caranya. Ada dua cara yang bisa di lajukan yaitu dengan mengqada puasa dan membayar fidya.