JurnalMakassar.com - Puasa sebulan penuh pada bulan ramadan hukumnya wajib. Namun ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab seperti, orang tua yang sudah rentah, ibu hamil dan menyusui, sakit, dan lainnya.
Akan tetapi golongan tersebut tetap harus menggantinya dengan membayar utang puasa dengan cara mengqada dan membayar fidya.
Dalil mengenai keharusan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Baca Juga: Rangkaian Keseruan All New BR-V Pop Park Ditutup di Kota Makassar
Mengutip laman NU Online, terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai qada dan pembayaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan, dalam fiqih. Ketentuan tersebut mengatur tentang golongan yang membayar dengan menhqada atau fidya, dan atau keduanya.
Berikut penjelasan mengenai golongan tersebut.
1. Golongan yang wajib mengqada puasa saja
Membayar qada puasa untuk orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara.Golongan ini hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan.