Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 di ppdb.jakarta.go.id, Ini Syarat Lengkapnya dari Jenjang SMP Hingga SMA

7 Juni 2021, 10:03 WIB
Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 di ppdb.jakarta.go.id, Ini Syarat Lengkapnya dari Jenjang SMP Hingga SMA /ppdb.jakarta.go.id/

Jurnal makassar - Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 mulai hari ini.

Para calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB Jakarta 2021 harus mulai mempersiapkan diri.

Sebagai langkah awal untuk mendaftar PPDB Jakarta 2021 membuka alamat PPDB Jakarta 2021 di laman website https://ppdb.jakarta.go.id/#/.

Baca Juga: PPDB Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini Senin, 7 Juni 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Informasi bagi warga DKI Jakarta yang memiliki putra dan putri usia sekolah baik Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA), hari ini merupakan jadwal resmi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2021.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bagi sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta (PPDB DKI Jakarta 2021) tahun ajaran 2021-2021 segera di buka pada hari ini 7 Juni 2021 khususnya untuk jalur prestasi.

Setelah melewati tahap awal, tahapan kedua, calon siswa PPDB Jakarta 2021 harus mengajukan akun untuk pendaftaran

Ketiga, calon peserta PPDB Jakarta 2021 melakukan aktivasi akun

Keempat, adalah pemilihan sekolah yang hendak dituju oleh siswa pendaftar PPDB Jakarta 2021

Kelima menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2021

Keenam, apabila diterima peserta PPDB Jakarta 2021 harus melakukan lapor diri.

Syarat prapendaftaran untuk jenjang SMP:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli.
  2. Tamat SD atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
  3. Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Syarat prapendaftaran untuk jenjang SMA:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
  2. Tamat SMP atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
  3. Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Syarat prapendaftaran untuk jenjang SMK:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
  2. Tamat SMP atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
  3. Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  5. Bagi CPD disabilitas, kompetensi keahlian di SMK harus menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
  6. Itulah tahapan prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021.

Baca Juga: Unhas Trending di Twitter Berkat Cuitan Mahfud MD, Apa yang Terjadi?

Baca Juga: Rektor UNM Buka Workshop Implementasi Kurikulum MB-KM

Siapkan pula sejumlah dokumen lain seperti nilai rapor, sertifikat akreditasi sekolah, surat keterangan peringkat, sertifikat prestasi akademik, dan untuk diunggah di link prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021.

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler