Dapatkan Bantuan PIP Cair September Ini, Cukup Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini

21 September 2021, 08:30 WIB
BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya. //Dok. Kemendikbud./

Jurnal Makassar – Bantuan PIP cair September ini, penuhi kriteria dan syarat berikut ini agar dapat meraih bantuan PIP dari pemerintah.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan pemerintah pada tahun 2021 ini.

Program bantuan jenis PIP tersebut, khusus diperuntukkan kepada pelaku pendidikan mulai dari siswa SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Baca Juga: Tanggal Cair Program Indonesia Pintar PIP Cair September 2021 Ada?, Cek Status Penerima pip.kemdikbud.go.id

Pemerintah telah menyalurkan bantuan PIP sejak Juli hingga Agustus lalu.

Dalam penyaluran tersebut, pemerintah tidak mencairkan bantuan PIP sekaligus 100 persen. Baik untuk SD, SMP, maupun SMA.

Dengan demikian, kuota penyaluran bantuan PIP masih tersedia untuk September 2021 ini. Hal tersebut dimungkinkan bahwa penyaluran bantuan PIP tahun ini, akan disalurkan pada September 2021.

Baca Juga: Update Terbaru Dana Program Indonesia Pintar PIP Cair September 2021? PANTAU pip.kemdikbud.go.id

Adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan PIP tersebut adalah siswa/siswi yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

KIP merupakan syarat mutlak dalam penerimaan bantuan PIP, sebab KIP difungsikan sebagai alat transaksi dalam menerima bantuan PIP tersebut.

Selain itu, kriteria untuk dapat menerima bantuan PIP dari pemerintah harus pula diperhatikan.

Baca Juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Dana Program Indonesia Pintar PIP Cair September 2021?

Berikut ini, kriteria yang dapat menerima bantuan PIP dari pemerintah.

Pertama, peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Kedua, masyarakat yang rentan miskin, tidak dapat mengakses pendidikan akibat mengalami hambatan secara ekonomi.

Baca Juga: Progam Indonesia Pintar PIP Cair Lagi Bulan September? Segera Login pip.kemdikbud.go.id

Dua kategori tersebut termasuk dalam kriteria dan berhak menerima bantuan PIP.

Apabila terdapat masyarakat yang tidak menerima bantuan PIP dan kriterianya terpenuhi, maka dapat diusulkan melalui pihak sekolah dan dinas sosial yang terkait di daerah tempat tinggal masing-masing.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler