Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pencucian Uang PT Asabri

- 7 Maret 2021, 16:39 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. /Dok. Kejaksaan.go.id

Jurnal Makassar - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI.

"Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetap dua orang tersangka," Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dikutip dari PMJ News.

Kata Leonardo Eben Ezer sejak tahun 2021 hingga 2019, PT ASABRI (Persero) melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

Baca Juga: Tidak Seperti Moeldoko, Gatot Nurmantyo Enggan Kudeta AHY Meski Dapat Tawaran

"Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja," sebut Leo.

Dasar penetapan tersangka karena Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai pejabat yang bertanggungjawab di PT Asabari melakukan kerjasama dengan tersangka dalam pengelolaan investasi

"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Mahasiswi yang Bunuh Selebgram, Sudah Alami Hal Ini Sejak Sekolah

"Diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun," jelasnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x