Kendati demikian, sebelumnya adanya jadwal pencaran Bansos BST DKI Tahap 7 dan Tahap 8 kembali memperhatikan kriteria yang dapat menerima BST di DKI Jakarta.
Berikut kriteria penerima bansos BST DKI Jakarta:
Baca Juga: BSU Guru Honorer Dicairkan, Penuhi Langkah Berikut Agar Dapat Bantuan Rp1,8 Juta
Pertama, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.
Kedua, tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ketiga, dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
Keempat, Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Itulah informasi tentang Bansos BST DKI Tahap 7 dan Tahap 8 cair awal September 2021 yang dapat dipantau pada laman resmi corona.jakarta.go.id.***