BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Hanya 6 Syarat yang Berhak Menerima

- 9 September 2021, 22:45 WIB
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021, Cek Nama Kamu Via HP Android. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021, Cek Nama Kamu Via HP Android. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id /ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Bulan September 2021, Guru Honorer mendapat angin segar dan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bagaimana tidak, Subsidi Gaji atau BSU tidak lama lagi akan dicairkan oleh pemerintah.

Meski telah cair, akan tetapi Hanya 6 Syarat yang Berhak Menerima BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Sudah Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer oleh pemerintah dijadwalkan akan disalurkan di bulan September 2021 ini.

Bantuan sosial untuk wilayah pendidikan disalurkan pemerintah di tengah situasi pagebluk akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Kemdikbud kembali mencairkan BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta 2021, Pantau info.gtk.kemdikbud.go.id

Perhatian pemerintah dalam untuk sektor yang sangat penting (pendidikan) adalah upaya untuk membantu tenaga pendidik dari cekaman ekonomi di situasi sekarang ini.

Dihadirkannya bantuan tersebut seperti halnya dengan bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah sebagai penjaring sosial masyarakat.

Anggaran Rp3,7 triliun dikeluarkan pemerintah dimaksudkan sebagai bantuan sosial jenis BSU guru honorer/non PNS yang akan disalurkan pada September.

Baca Juga: Kapan Cair BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer? Login di info.gtk.kemdikbud.go.id,

Total yang diterima dari BSU guru honorer oleh pemerintah sebanyak Rp1,8 juta dengan menyasar tenaga pendidik sebanyak dua juta orang penerima.

Segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapat mengetahui penerima BSU guru honorer pada September 2021 ini.

Adapun pencairan BSU guru honorer/non PNS nantinya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Sudah Cair

Berikut 6 syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI)

Kedua, Berstatus PTK non-PNS

Baca Juga: KJP Plus SMA SMK Rp400 Ribu Sudah Cair?, Pantau kjp.jakarta.go.id dan Penjelasan P4OP Disdik DKI Jakarta

Ketiga, terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Keempat, tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Kelima, bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Horeee, Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat Lolos

Keenam, erpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan adanya bantuan tersebut, beban guru honorer/non PNS dapat membantu kesulitan dan hambatan dalam melakukan proses belajar mengajar, serta bertahan hidup dalam dalam pandemi covid-19.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah