1. Siswa SD sederajat: Rp900.000 ribu pertahun atau Rp225 ribu pertahap.
2. Siswa SMP sederajat: Rp1,500.000 ribu pertahun atau Rp375 ribu pertahap.
3. Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 ribu pertahun atau Rp600 ribu pertahap.
Bansos PKH tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Simak 5 syarat agar siswa jenjang SD, SMP, dan SMA dapat BAnsos PKH dari Kemnsos sebesar Rp900 ribu hingga Rp2 Juta:
1. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: 5 Syarat Penerima BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Daftar di DTKS Kemensos