Penuhi 5 Syarat Ini dan Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Dapatkan Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus

- 2 Februari 2022, 13:39 WIB
Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya!
Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya! /Mario Sandy/Seputar Lampung

Jurnal Makassar – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial DTKS DKI Jakarta mulai 1-20 Februari 2022.

Pendaftar yang telah terdaftar DTKS DKI Jakarta ini akan mendapatkan bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta yaitu bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui link dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ini Langkah Mudah Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Dengan Syarat Cair Februari 2022

Pasalnya warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos APBD DKI Jakarta tersebut, harus mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 terlebih dahulu.

Calon penerima manfaat sebelum melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta ada baiknya, mempersiapkan sejumlah syarat yang harus di penuhi warga DKI Jakarta.

Lantas apa saja syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022, simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Anjurkan 4 Amalan di Bulan Rajab, Nomor 4, Jangan Kalah dengan Ayam

1.Tidak termasuk pegawai BUMN, PNS, TNI, Polri, dan anggota DPR/DPRD.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x