Catat! Rincian Biaya Pengurusan Sertifikat Halal Terbaru 2022

- 13 Maret 2022, 16:48 WIB
Syarat sertifikasi halal 2022
Syarat sertifikasi halal 2022 /halal.go.id


Jurnal Makassar - Simak biaya pengurusan sertifikat halal terbaru 2022.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut.
 
Baca Juga: Prediksi Line Up dan Head to Head Persikabo 1973 vs Persija Jakarta, BRI Liga 1 Pekan 31

Merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Peraturan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
 
Baca Juga: Catat! Cara Urus Sertipikat Label Halal Terbaru, Berikut Syaratnya

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman resmi BPJPH berikut ini rincian tarif layanan utama BPJPH termasuk sertifikat halal berlaku mulai Desember 2021.

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00 (bebas biaya)
 
Baca Juga: Termasuk Pebisinis Sukses, Rudy Salim Ogah Dipanggil Crazy Rich

2. Tarif Permohonan Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (per sertifikat)

3. Tarif Permohonan Sertifikat Halal Usaha Menengah: Rp5.000.000 (per sertifikat)

4. Tarif Permohonan Sertifikat Halal Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (per sertifikat)

5. Tarif Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (per sertifikat)

6. Tarif Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Usaha Menengah: Rp2.400.000 (per sertifikat)

7. Tarif Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Usaha Besar dan/atau dari luar negeri: Rp5.000.000 (per sertifikat)

8. Tarif Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000 (per sertifikat)

9. Tarif Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan I: Rp4.200.000 (Per Lembaga)

10. Tarif Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan II: Rp13.300.000 (Per Lembaga)

11. Tarif Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan III: Rp17.500.000 (Per Lembaga)

12. Tarif Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan I: Rp3.400.000 (Per Lembaga)

13. Tarif Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan II: Rp8.200.000 (Per Lembaga)

14. Tarif Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan III: Rp9.100.000 (Per Lembaga)

15. Tarif Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000 (Per Lembaga)

16. Tarif Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000 (Per Lembaga)

17. Tarif Witness menyaksikan Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk.

a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000 (sekali dalam masa akreditasi)

b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000 (sekali dalam masa akreditasi)

c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000 (sekali dalam masa akreditasi)

18. Tarif Pelatihan Auditor Halal:

a. Golongan I: Rp3.000.000,00

b. Golongan II: Rp3.500.000,00

c. Golongan III: Rp3.700.000,00

19. Tarif Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00

20. Tarif Pelatihan Penyelia Halal:

a. Golongan I: Rp1.600.000

b. Golongan II: Rp2.700.000

c. Golongan III: Rp3.800.000

21. Tarif Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000

22. Tarif Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000.

Sebagai informasi Sertifikat halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang beredar atau diperdagangkan di Indonesia.

Sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x